Tambang di Pematang Pudu Aktivitas Jalan Terus, Izin Masih Misteri

(lokasi penambangan galian C)

 

Bengkalis, metroindonesia.co.id – Deru mesin alat berat memecah sunyi di Kelurahan Pematang Pudu. Di tengah terik matahari, beko terus mengeruk tanah, sementara puluhan dump truck keluar-masuk tanpa henti, mengangkut material yang diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan galian C.

Aktivitas ini berlangsung  tanpa hambatan,seolah tak tersentuh pengawasan. Namun di balik geliat ekonomi tampak hidup, terselip tanda tanya besar, apakah kegiatan tersebut sudah mengantongi izin resmi?
Hasil penelusuran di lapangan mengarah pada dugaan bahwa setidaknya tiga perusahaan terlibat dalam aktivitas, yakni PT Rifansi Dwi Putra, PT Ambung Bakul Mutiara, dan PT Andalas Karya Mulia.

Ketiganya disebut-sebut beroperasi di wilayah tersebut. Ironisnya, saat dikonfirmasi, tidak satu pun pihak perusahaan memberikan jawaban jelas.
Sandi dari PT Rifansi Dwi Putra memilih diam saat ditanya soal legalitas izin. Hal serupa juga ditunjukkan Johan selaku humas PT Ambung Bakul Mutiara, serta Ivan Koto dari PT Andalas Karya Mulia. Ketiganya kompak tidak merespons pertanyaan media. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan publik ada yang tidak beres.

Setalitiga uang juga dilakukan oleh kades Pematang Pudu Rio. Ia mengaku tidak tau soal itu. “Masalah izin dia tidak tau, langsung saja ke Dinas ESDM Provinsi,” ucapnya singkat. Pernyataan kades ini sedikit meragukan. Selaku pemerintah daerah, dirinya seharusnya mengetahui aktifitas penambangan di wilayahnya.

Adapun aturan terkait penambangan galian C kini diklasifikasikan sebagai pertambangan batuan sangat jelas. Setiap perusahaan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang prosesnya tidak sederhana.

Pengajuan harus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), dengan syarat administratif, teknis, hingga dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Lebih jauh, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, izin tersebut hanya dapat diterbitkan oleh Kementerian ESDM dengan mempertimbangkan tata ruang wilayah serta dampak lingkungan. Artinya, setiap aktivitas tambang tanpa IUP merupakan pelanggaran serius.

Galian C sendiri meliputi material seperti pasir, kerikil, tanah timbun, hingga batu kali komoditas yang tampak “biasa”, namun memiliki dampak besar terhadap lingkungan jika dikelola sembarangan. Tanpa pengawasan dan izin yang sah, aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem, memicu longsor, hingga mengancam keselamatan warga sekitar.

Kini, masyarakat menunggu ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas ini akan terus dibiarkan, atau akan ada langkah konkret untuk menertibkan?

Di tengah debu beterbangan dan suara mesin tak pernah berhenti, satu hal menjadi jelas diamnya perusahaan bukan jawaban. Justru itu adalah awal dari pertanyaan lebih besar.

Media ini memberikan ruang terbuka bagi pihak – pihak yang di beritakan guna keberimbangan pemberitaan.(JPS)

Editor: Roy

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

error: Content is protected !!