
Bengkalis, metroindonesia.co.id – Dugaan aktivitas penampungan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan biji kernel kelapa sawit secara ilegal di bekas gudang PT Radian yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 12, Simpang Rejosari Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian masyarakat. Gudang yang disebut-sebut telah beroperasi selama sekitar tiga tahun itu hingga kini dikabarkan belum pernah tersentuh penindakan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun metroindonesia.co.id dari sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan, gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang warga Desa Air Kulim berinisial Amir. Meski dari luar tampak seperti area parkir biasa bagi mobil tangki dan truk pengangkutan, warga menduga di dalamnya berlangsung aktivitas penampungan CPO dan biji kernel yang berasal dari sebagian muatan kendaraan pengangkutan dimaksud.
Menurut keterangan warga, setiap hari sejumlah mobil tangki pengangkut CPO maupun truk pengangkut biji kernel yang melintas dari arah Duri menuju Dumai diduga singgah ke gudang tersebut. Sebagian isi muatan kendaraan disebut-sebut diturunkan sebelum kendaraan kembali melanjutkan perjalanan menuju tujuan akhir.
Dalam praktik yang dikenal di kalangan sopir angkutan sawit, pengurangan muatan minyak CPO kerap disebut dengan istilah “kencing”, sedangkan untuk biji kernel dikenal dengan istilah “turun”.
“Sudah cukup lama aktivitas itu berlangsung. Setahu kami, gudang itu belum pernah dirazia. Kurang lebih sudah tiga tahun beroperasi, tetapi kami belum pernah mendengar ada penindakan,” ujar seorang warga berinisial AS kepada awak media, Sabtu (11/7/2026). Ia meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.
AS mengaku sebagian masyarakat memilih tidak melaporkan dugaan aktivitas tersebut karena khawatir mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu. “Sebenarnya kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. Kalau memang ada pelanggaran hukum, tentu harus ditindak. Tapi sampai sekarang aktivitas itu masih berjalan sehingga masyarakat mempertanyakan mengapa belum ada tindakan,” katanya.
Pantauan awak media di lokasi, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 13.48 WIB, terlihat sejumlah mobil tangki pengangkut CPO dan truk pengangkut biji kernel terparkir dalam gudang bekas PT Radian tersebut. Dalam gudang itu juga tampak sejumlah drum dan baby tank tempat penyimpanan minyak CPO hasil kencing di lokasi tersebut.
Kemudian terpantau satu unit mobil tangki pengangkut CPO berkepala Hino Nopol BM 8570 RO masuk ke dalam gudang tersebut. Salah seorang pekerja terlihat naik ke atas mobil tangki diduga untuk membuka locis dan tutup rantangan tangki guna menurunkan sebagian isi muatannya.
Penjaga pintu gudang yang ditemui di lokasi mengaku warga asal Palembang keberatan melihat awak media melakukan peliputan dan mendokumentasikan aktivitas mobil tangki yang masuk hendak menurunkan sebagian isi muatannya secara ilegal. Untuk menghindari terjadinya bentrok, awak media pun tidak melanjutkan pengambilan video dan foto kegiatan penurunan CPO secara ilegal tersebut sampai selesai.
Ketika ditanya apakah bisa ketemu dengan pemilik gudang yang diketahui bernama Amir, penjaga pintu tadi mengaku si Bos pemilik gudang tidak berada di lokasi dan tidak diketahui di mana keberadaannya saat ini.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yhon Mabel STrk, SIK, MH yang dikonfirmasi metroindonesia.co.id via WhatsApp, Sabtu (11/07/2026) sekira pukul 16.40 Wib, sampai berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan tanggapan.
Begitu pula dengan Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Alfan Nisfu Romadhoni yang dihubungi via WhatsApp terkait adanya aktivitas penampungan CPO dan kernel ilegal yang tidak tersentuh hukum di wilayah kerjanya itu, juga tidak menjawab permintaan konfirmasi dari awak media.(jt)




