Jambi.metroindonedia.co.id-Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai Jambi menggagalkan penyeludupan rokok tanpa cukai di Jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Kab Batanghari.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung kasi penindakan dan penyelidikan P2 Jambi Heri Susanto. Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi wartawan Senin tanggal 23 November 2020.

Dikatakannya, berdasarkan informasi intelijen,ada mobil truck membawa rokok ilegal tanpa pita cukai. Pukul 02.00 WIB Petugas melakukan patroli darat mengarah Tembesi dan menemukan mobil truk yang diduga membawa muatan rokok ilegal
Setelah dilakukan pemeriksaan, truck dengan nopol B 9139 KXS kedapatan membawa muatan rokok tanpa cukai.
Karena tidak ada dokumen lengkap truk bersama barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Jambi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Sesuai surat PRIN-229/WBC.05/KPP.MP.02/2020 tanggal 16 November 2020, dengan judul Operasi “Gempur” 2020, kita dapat menggagalkan penyeludupan roko tanpa cukai.
Merek Rokok L4 Bold sejumlah 60 koli (Total 1.424.000 batang), dengan kerugian Negara Rp647.920.000./Zul.




