
Yogyakarta, metroindonesia.co.id – Para pegawai eks-Yayasan UPN Veteran Yogyakarta kembali menggelar aksi refleksi keprihatinan atas nasib status kepegawaian mereka, Kamis (9/11/2021).
Aksi digelar di halaman Gedung Rektorat tersebut akan menuntut status kepegawaian yang berkeadilan. Pegawai Eks Yayasan ini juga menuntut Kemenhan agar tidak meninggalkan mereka.
“Nasib 165-an dosen dan 120-an tenaga kependidikan terkatung-katung hampir 7 tahun. Sekarang masuk babak baru, kami dikontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun klausul kontrak ini pun bermasalah,” demikian ungkap Ketua Forum PTY, Arif Rianto.
“Masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan apabila Kemendikbud, KEMENPAN-RB dan Kemenhan duduk bersama membahas transisi kelembagaan UPN Veteran harus memproses aset tanah dan gedung dan SDM. Tetapi yang terjadi aset tanah dan gedung diterima, sementara SDM ditinggalkan. Kami sangat berharap Bapak Prabowo turun tangan mambantu menyelesaikan masalah ini. Kami tahu beliau seorang perwira sejati tidak membiarkan anaknya terlantar dalam ketidakjelasan,” papar Arif.
Menurut dosen Teknik Geologi ini, perjanjian kerja bermasalah dalam hal masa kerja. Di dalam kontrak, masa kerja kami dihitung 0 tahun. Padahal sebagian besar dari kami sudah bekerja lebih dari 20 tahun.
“Kami meminta Kemenhan terlibat dalam masalah ini. Penyerahan aset UPN Veteran ke Kemendikbud mestinya termasuk aset SDM-nya. Tetapi pada praktiknya aset tanah dan bangunannya saja yang diserahterimakan, sementara SDM ditinggalkan,” tegas Arif.
Kedua, masalah pengakuan kompetensi profesional dosen. Dalam kontrak ini kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2.
“Artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Mirisnya justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi, siyongianya menjunjung tinggi capaian akademik dosen,” lanjut Arif dengan nada sedih.
Dia menambahkan, jenjang karir juga terancam dengan perjanjian kerja ini. Selama lima tahun pegawai yang manandatangani kontrak akan terikat dengan isi kontrak tersebut. Selama lima tahun dosen tidak bisa lanjut studi, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya.
“Kontrak ini benar-benar mendegradasi kita sebagai dosen profesional dan menafikan perjuangan kami menyelesaikan studi doktoral,” ujar Arif Rianto kecewa.
Permasalahan pegawai di UPN Yogyakarta ini diawali dengan berubahnya bentuk kelembagaan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Pada saat awal proses pegawai eks PTY dijanjikan untuk menjadi satu gerbong menjadi PNS.
Namun dalam perkembangannya, kementrian mengakomodasikan mereka untuk menjadi pegawai P3K. Skema ini pun dijanjikan untuk diakui masa kerjanya. Dalam perkembangannya, setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus semua ternyata apa yang dijanjikan sejak awal tidak terwujud. Hingga lahirnya perjanjian kerja, tidak sesuai diharapkan.
Arif menambahkan, dampak institusional dari perjanjian kerja ini adalah, kualitas dan performance UPN Veteran Yogyakarta. Secara kualitas permasalahan ini akan memperburuk kinerja dosen dan pegawai karena terjadi dualisme pegawai.
Dualisme kepegawaian yang diikuti dengan perbedaan fasilitas, merupakan triger menurunnya motivasi kerja pegawai. “Kontrak kerja ini seperti kontrak antara buruh dan perusahaan pabrik,” tegas Arif.
Sementara itu, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) Diyah Sugandini mengatakan, pihanya akan tetap melakukan lobi ke kementerian untuk mengklarifikasi perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan tradisi akademik di perguruan tinggi.
“Kontrak ini sangat menyedihkan. Negara terkesan abai dengan tradisi pendidikan Tinggi. Perguruan Tinggi diperlakukan seperti perusahaan niaga hingga kontraknya tidak memperhatikan profesionalisme dosen,” tutur dosen Manajemen UPN Veteran Yogyakarta.
Menanggapi gerakan pegawainya tersebut Rektor UPN Veteran Yogyakarta M. Irhas Effendi mengatakan, pihaknya akan tetap berjuang mengawal ketidaksesuaian dalam kontrak ini.
“Kami terus memperjuangkan teman-teman, terutama dosen melalui penyusunan naskah akademik untuk merevisi aturan ini. Naskah akademik ini merupakan kajian akademik mengenai pentingnya posisi dosen dalam perguruan tinggi menyangkut pengembangan kompetensi, karier dan kualifikasi pendidikan,” papar
M. Irhas Effendi…




