Vonis Jurnalis Terhadap Temuan BPK Seperti Ahli Nujum?

(Kantor BPK Kepri)

 

Natuna, metroindonesia.co.id – Sejumlah media menyoroti hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri beberapa Minggu lalu terhadap penggunaan APBD Natuna tahun 2024.

Celakanya jurnalis media tersebut bagai pratisi hukum yang memvonis jika temuan itu berpotensi keranah hukum jika tidak dikembalikan sampai tanggal 20 Mei 2025.

Paling mengejutkan sumber media itu abu-abu dan kemungkinan tidak paham soal temuan.

Dalam pemberitaan sumber media itu merasa yakin jika tidak dikembalikan pada tanggal yang sudah ditentukan akan berpotensi keranah hukum.Bahkan katanya sejumlah pejabat keringat dingin,(12/05)

Bagaimana mungkin seorang jurnalis bisa menaikkan berita dengan sumber yang tak jelas?. Apalagi memvonis akan kena hukum jika tidak dikembalikan pada tanggal 20 Mei ini?.

Perlu diketahui audit BPK atas Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang terkait dengan kerugian negara biasanya harus ditindaklanjuti dan dibayarkan dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu tersebut, maka temuan tersebut dapat ditangani oleh aparat penegak hukum.

Penjelasan Lebih Detail:

Tenggat Waktu 60 Hari:
Berdasarkan regulasi, pemerintah pusat atau daerah diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK, terutama yang terkait dengan kerugian negara.

Tindak lanjut ini mencakup tindakan perbaikan, pengembalian kerugian negara, atau penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penanganan Hukum:
Jika setelah 60 hari tidak ada tindak lanjut, maka BPK dapat menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Keberatan dan Pembelaan:
Pihak yang terkait dengan temuan BPK dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan BPK.

Sebelumnya

Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan tegas menbantah bahwa tim BPK yang melakukan pemeriksaan di Natuna, belum ada mengumumkan hasil temuan audit disebut-sebut mencapai Rp16,3 miliar.

Menurut Fauzi, hingga saat ini laporan resmi atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum diserahkan kepada pihak terkait, sehingga informasi yang beredar tidak berasal dari institusi kami.(Roy)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!