Tiga Pelaku Pencuri AKI PLTS, di Tipu Rekan Sendiri

(Wakapolres Natuna bersama Kasat Reskrim, Kanit Jatandras dan Kasihumas)

Natuna, metroindonesia.co.id –  Polres Natuna berhasil meringkus 3 pencuri AKI PLTS di Desa Seluan dilakukan oleh P.(26) S.(23) dan G.(18) . Ketiganya merupakan warga Seluan kecamatan Bunguran Barat ini,  akhirnya tidak berkutik, saat ditangkap oleh unit Jatandras Polres Natuna, pada Minggu, 19/11/2023.

Ketiga pelaku bekerja sebagai nelayan ini, diketahui sering melakukan pencurian di daerahnya. Hal tersebut disampaikan kepala desa Seluan kepada tim penyidik Polres Natuna. Terbongkarnya pencurian AKI milik negara ini, berawal dari 3 pelaku tertangkap tangan sedang mengambil 5 AKI tenaga Surya oleh Kepala Desa.

Dari hasil pemeriksaan dilapangan ternyata salah satu pelaku sudah terlebih dulu melakukan pencurian 16 AKI, dilakukan oleh tersangka( P).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Natuna melalui Kanit Jatandras Aipda Teddy Saputra didampingi Oleh Wakapolres Natuna Kompol Rudi Prasetyo, Kasat Reskrim Iptu Aprydoni dan Kasihumas, Aipda Dapid.

Adapun kronologis kejadian Tersangka (P) melakukan pencurian mengambil aki dipembangkit listrik Tenaga Surya dengan cara membuka pintu dengan kunci.

Kunci itu diambil dari teman penjaga PLTS dan sudah lama dicurinya. Kebetulan PLTS tidak dipakai lagi karena listrik PLN sudah masuk.Setelah berhasil barang tersebut dibawa menggunakan pompong lewat pelabuhan. Namun dalam perjalanan gelombong tinggi sehingga AKI seberat 75 Kg perbiji nya terpaksa dibuang 1 buah.

Tiba di pelabuhan salah satu rekannya sebagai calo langsung membawa dengan mobil untuk dijual kepada penadah.

“Penadah bersama calo ternyata bermain mata dengan menyunat hasil penjualan sebesar Rp.5 juta. Sehingga uang yang diserahkan kepada 3 pelaku sebesar Rp.5 juta.
Uang tersebut dibagi 3, sisanya untuk rental mobil,” ujar Ipda Teddy saat melakukan konfrensi pers, Senin,04/03/2024.

Sebenarnya jumlah AKI satu tower PLTS sebanyak 57 buah.Yang hilang 29 AKI, yang didapat 21 AKI sisanya masih kami selidiki.

Atas perbuatannya, tersangka dan calo beserta penadah telah kita amankan. Mereka kita kenakan Pasal 363 ayat 1-4 ancaman hukuman 7 tahun.(Bud)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!