Terangi Desa dengan Hukum, Kejari Natuna Sosialisasikan Bahaya Listrik Ilegal di Pulau Tiga Barat

(Kasi Intel Kajari Natuna Tulus Yunus Abdi Tampubolon saat memberikan sosialisasi hukum di pulau tiga barat. Foto istimewa)

 

Natuna, metroindonesia.co.id –  Sebuah desa pesisir di Kecamatan Pulau Tiga Barat, langkah kecil menuju penegakan hukum dan keselamatan warga baru saja dimulai. Desa Tanjung Kumbik, yang sehari-hari diselimuti aktivitas nelayan dan kehidupan sederhana, menjadi tempat digelarnya sosialisasi hukum oleh Kejaksaan Negeri Natuna, sebuah kegiatan menyentuh langsung denyut kehidupan masyarakat.

Namun, tema sosialisasi hari itu bukan perkara besar seperti korupsi atau perdata rumit. Fokusnya justru pada hal sangat dekat dan nyata dalam kehidupan sehari-hari penggunaan listrik secara legal.

Kasi Intel Kajari Natuna Tulus Yunus Abdi, S.H.,M.H, narasumber dari Kejaksaan Negeri Natuna, penggunaan listrik secara ilegal bukan hanya urusan teknis, melainkan juga urusan hukum dan keselamatan jiwa. Dalam penjelasannya, ia menyoroti risiko besar dari sambungan liar mulai dari potensi kebakaran, kerusakan alat elektronik, hingga mengancam keselamatan jiwa penggunanya dan orang lain.

“Sambungan listrik ilegal bisa dijerat pidana. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bisa merugikan negara dan membahayakan masyarakat sekitar,” jelasnya di hadapan puluhan warga desa, Selasa,12/08/2025.

Listrik menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan modern, justru bisa menjadi sumber malapetaka jika tidak dikelola dengan benar. Dalam praktiknya, masih banyak warga desa di kawasan terpencil tergoda melakukan sambungan liar akibat keterbatasan akses atau demi menghindari biaya resmi.

Yang menjadikan sosialisasi ini berbeda adalah pendekatannya membumi. Kejari Natuna tidak datang membawa ancaman hukum semata, melainkan juga membawa pemahaman, dialog terbuka, dan komitmen membangun kesadaran hukum dari akar rumput.

Camat Pulau Tiga Barat, Junaidi, menyambut hangat kegiatan ini dan menyebutnya sebagai langkah nyata menuju desa taat hukum.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna yang telah turun langsung. Ini penting agar masyarakat kami tidak hanya patuh, tapi juga paham alasan di balik aturan itu,” katanya.

Warga menyimak dengan saksama penjelasan demi penjelasan, menandakan bahwa isu ini menyentuh sisi yang selama ini luput dari perhatian, bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi.

Beberapa warga mengaku baru mengetahui bahwa sambungan ilegal bukan sekadar masalah teknis dari pihak PLN, tapi bisa berujung pidana.

“Selama ini kami pikir itu cuma urusan kabel saja. Ternyata bisa masuk penjara,” ungkap seorang peserta dengan nada tercengang.

Lebih dari sekadar edukasi, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa. Dengan komunikasi terbuka dan pendekatan humanis, hukum tidak lagi terasa menakutkan, justru menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keselamatan dan ketertiban.

Langkah Kejari Natuna ini sejalan dengan semangat membangun desa sadar hukum, di mana pengetahuan dan kepatuhan menjadi fondasi membentuk masyarakat yang mandiri dan bertanggung jawab.

“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan, tidak hanya tentang listrik, tapi juga isu hukum lainnya yang dekat dengan masyarakat,” tambah Junaidi.

Desa Tanjung Kumbik mungkin hanyalah satu titik kecil di tengah gugusan pulau Natuna yang luas. Namun, dari tempat sederhana inilah sebuah langkah strategis dimulai menanamkan kesadaran hukum sejak dari desa, agar perlindungan hukum bisa dirasakan oleh semua, bukan hanya mereka yang tinggal di pusat kota.

“Kami ingin hukum hadir sebagai pelindung, bukan sekadar alat penindak. Dan itu dimulai dari edukasi, dari pemahaman, dan dari desa-desa seperti ini.”(Roy)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!