SERTAKAN Hadir di Natuna: Gotong Royong Sejahterakan Pekerja Sekitar

(Foto bersama usai memberikan sambutan)

 

Natuna, metroindonesia.co.id – Pesatnya geliat pembangunan dan aktivitas ekonomi Natuna, ada satu hal penting terus digaungkan, yakni perlindungan bagi para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna kembali turun ke masyarakat dengan menghadirkan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Sosialisasi digelar di Hotel Natuna, Ranai Kota, Kamis (25/9/2025), ini melibatkan sejumlah pemilik perusahaan, perwakilan pekerja. Suasananya penuh semangat karena program ini bukan hanya soal iuran, tapi tentang kepedulian sosial dan perlindungan masa depan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Natuna, Indra Joni, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh jalannya program ini.

“Kami Disnaker selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah sangat mendukung program ini agar semua berjalan lancar dan baik. Jika ada informasi yang belum diketahui, silakan bertanya baik kepada kami maupun kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Indra menambahkan, pengawasan terhadap hak-hak karyawan adalah bagian penting agar perusahaan aktif memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jonna, menekankan bahwa program SERTAKAN lahir dari kebutuhan nyata pekerja di lapangan.

“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan pekerja. Kita ingin semua pekerja, baik buruh, nelayan, guru honorer, pedagang, hingga pekerja informal lainnya, terlindungi oleh jaminan sosial,” katanya.

Hendra menegaskan, program ini selaras dengan Gerakan Bersama Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (BERAS KETAN) yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri, serta sejalan dengan Inpres No. 2 Tahun 2022 dan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dengan iuran relatif kecil, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
“Bagaimanapun hak-hak pekerja wajib ditunaikan. Kami juga tidak segan menegur perusahaan yang belum patuh,” tegas Hendra.

Lebih jauh, Hendra mengajak seluruh masyarakat Natuna untuk peduli terhadap pekerja di sekitarnya.

“SERTAKAN ini bukan hanya program formal, tapi wujud gotong royong kita. Mari bersama-sama menjaga dan menyejahterakan pekerja Indonesia, dimulai dari lingkungan terdekat kita,” pungkasnya.

Dengan hadirnya program ini, harapannya para pekerja Natuna dari nelayan hingga pedagang kecil tak lagi merasa sendiri ketika menghadapi risiko pekerjaan. Karena sejatinya, sejahtera itu bukan hanya tentang bekerja keras, tapi juga tentang dilindungi dan dihargai.

Sementara Kabid Transmigrasi dan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Natuna Kartono, dengan lugas menyampaikan paparan tentang hak perusahaan dan hak pekerja.

Perusahaan wajib membuat perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Sehingga jika suatu saat nanti ada masalah maka tidak ada yang dirugikan baik karyawan maupun perusahaan. “Pekerja wajib diperintah bukan memerintah,” ucapnya.

THR merupakan hak karyawan, dan wajib diberikan oleh perusahaan. THR wajib diberikan 1 bulan gaji sesuai aturan yang berlaku.
Usai pemaparan, dilanjutkan dengan tanya jawab.(Roy)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!