
KEPRI, METROINDONESIA.CO.ID – Dari hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2021, telah ditemukan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri tahun anggaran 2021 jadi temuan BPK. Ada delapan paket pekerjaan jadi temuan, sebahagian kelebihan bayar. Berikut nama-nama paket beserta harga kontrak dan pelaksana kegiatannya.
Pertama, Pemeliharaan Jembatan Spesifikasi : Pemeliharaan Berkala Jembatan 2 – P. Dompak, Kota Tanjungpinang (Lanjutan), nilai kontrak Rp4.503.363.000,00, rekanan PT. PPI. Kedua, Pemeliharaan Jalan Spesifikasi : Pemeliharaan Berkala Pada Ruas Jalan Sp. Dompak Lama – Pelabuhan Roro Kota Tanjungpinang nilai kontrak sebesar Rp2.004.883.000,00, bersama rekanan CV. SJP. Ketiga, Pemeliharaan Berkala Jl. Brig. Katamso – Jl. MT. Haryono – Jl. Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang kontrak Rp4.367.345.000,00, PT. NAP pelaksananya. Keempat, Pembangunan/Peningkatan Jalan, Spesifikasi : Peningkatan Jalan Pesisir Pantai Karimun, Kabupaten Karimun, kontrak dengan PT. KAP sebesar Rp6.162.848.000,00.
Paket kelima, Pembangunan/ Peningkatan Jalan Spesifikasi : Peningkatan Jalan Tg. Balai
– Sei Bati (Lanjutan) Kabupaten Karimun, CV. CH sebagai rekanan dengan harga kontrak Rp2.926.623.000,00. Keenam, Pembangunan/ Peningkatan Jalan Spesifikasi : Peningkatan Jalan Coastal Area Kabupaten Karimun (Lanjutan), kontrak Rp9.789.204.000,00 bersama CV. BJ. Ketujuh, Pemeliharaan Berkala Jalan Tanjung Berlian – Sp. Urung, Kabupaten
Karimun, kontrak Rp4.652.277.000,00 dengan PT. NMP. Dan yang kedengarannya, Pembangunan/Peningkatan Spesifikasi: Peningkatan Jalan Sp. Kerandin – Belungkur Kabupaten Lingga (Lanjutan), kontrak bersama rekanan PT. MYS dengan harga Rp12.100.024.000,00.
Dari delapan paket tersebut, menurut BPK Dinas PUPP Kepri melalui delapan rekanan pada 17 Mei 2022 telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp465.446.143,31 dari total Rp763.246.713,09. BPK RI pun merekomendasikan pada Kepala Dinas PUPP Kepri selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp297.800.569,78 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Lalu apakah sisa dari kelebihan pembayaran sudah disetorkan kembali? Untuk itu media ini mencoba konfirmasi atas temuan BPK RI Tahun 2021 ini, namun Kadis PUPP Kepri belum berhasil ditemuin. (Rob)




