Satreskrim Polres Natuna,Tangkap UN Pelaku dugaan Percobaan Pencurian dan Pemerkosaan

(tersangka UN saat digiring keruang Rilis pers)

 

Natuna, metroindonesia.co.id – Kepolisian resor Natuna melakukan penangkapan kepada UN (24) pelaku dugaan percobaan pencurian dan pemerkosaan terhadap seorang wanita dewasa di desa Sepempang.

Hal itu disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa melalui Wakapolres Kompol Paten Tarigan, didampingi Kasat Reskrim didampingi Kasat Narkoba Iptu Walter P Nainggolan, Kasat Reskrim Iptu Riche Putra, Kasi Humas Iptu Sukamto Simanullang, saat melakukan
rilis pers, di ruang picon Polres Natuna, jalan Air Mulung Ranai Natuna.

Penangkapan UN dilakukan sehari setelah korban melapor kejadian itu ke Polres Natuna. Menanggapi hal tersebut Direskrim Polres Natuna langsung melakukan penangkapan, Kamis, 28/02/2025.

Adapun kronologis kejadian, pelaku masuk kerumah korban dengan mencongkel jendela pada malam hari. Namun saat mau menggeser tv korban wanita dewasa itu terbangun.

Namun pelaku langsung mengancam dengan pisau akan dibunuh jika berteriak. Kemudian pelaku berusaha melakukan dugaan pemerkosaan, namun tidak berhasil.

Atas kejadian itu tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang percobaan pencurian dan dugaan pemerkosaan, dengan pasal 285, Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun penjara.

Wakapolres juga mengatakan antara pelaku dan korban saling kenal. Korban masih mengalami fisikis.(Bud)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!