SATPOL- PP Monitoring Tempat Hiburan Malam

 

Metroindonesia.co.id, TANJUNGPINANG – Akibat meningkatnya Kasus Positif Covid-19 di Kota Tanjung Pinang, ditambah lagi momen bulan puasa, petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri merazia sejumlah kedai kopi yang buka melebihi pukul 22.00 WIB, sesuai batas sudah ditentukan.

Tidak hanya itu, petugas pun rutin melakukan monitoring tempat hiburan malam yang masih tetap buka selama bulan ramadan.

Aturan tersebut dituangkan melalui surat edaran bernomor 331.1/479/6.2.03/2021 tertanggal 1 April 2021 yang mengatur perihal pengaturan penerapan protokol kesehatan pada tempat hiburan, rumah makan atau sejenisnya dan masjid selama bulan suci ramadan 1442 Hijriah/2021 dan masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut mengatur, dimana tempat hiburan malam seperti, karoke, diskotik, kelab malam, pub, bar, panti pijat, tempat ketangkasan, bilyard, dan hal-hal sejenisnya di tutup selama bulan suci ramadan dan selama kasus Covid-19 masih tinggi di kota Tanjungpinang dan akan dibuka kembali dengan peraturan berikutnya.

Namun, aturan ini mendapat penolakan dari pemilik kedai kopi hingga protes dari warga yang beranggapan pemko Tanjungpinang tetap mengizinkan tempat hiburan malam dan gelanggan permainan (gelper) tetap beroperasi selama bulan ramadan.

Seperti yang diberitakan salah satu media. Bahwa ada aktivitas di tempat-tempat hiburan malam masih buka, di atas pukul 22.00 WIB.

Padahal dari hasil patroli keliling petugas Satpol PP ke tempat hiburan malam dan gelper terpantau dalam keadaan tutup.

Hal ini pun dibenarkan Ketua RT. 006, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rais. Ia mengatakan tidak ada sama sekali aktivitas di bulan ramadan, mulai postitusi maupun kegiatan gelper di wilayahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan pihaknya terus melakukan patroli ke tempat-tempat hiburan malam, gelper, rumah makan, kedai kopi, dan sejenisnya sesuai surat edaran wali kota.

Menurutnya, penutupan tempat hiburan malam, gelper, dan pembatasan jam malam ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, demi menjaga kenyamanan dan keamanan selama ramadan.

Pada prinsipnya, pemko dalam mencegah penyebaran virus, tidak akan menyulitkan warga dan pelaku usaha mencari rejeki.

Akan tetapi, dalam menjalankan usaha, sebaiknya dapat mengikuti aturan dan anjuran yang sebagaimana sudah diterapkan.

Yani berharap, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengerti dan membantu pemerintah mencegah penularan virus serta menjaga iklim kondusif selama ramadan.

“Ini untuk keselamatan masyarakat dan menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah ramadan,” ucap Yani, Selasa (27/4/2021). (Diskominfo)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!