Rekanan CV MSP Klarifikasi SBU Masih Aktif Saat Mengikuti Tender

(Foto SBU masih aktif)

 

TANJUNGPINANG, METROINDONESIA.CO.ID – Terkait pemberitaan media ini pada edisi 10 Januari 2025 lalu, dengan judul “Meski SBU “Dicabut” pada Tahun 2022 , CV MSP Masih Kerjakan Empat Proyek Konstruksi Ratusan Juta di Lingga” pihak CV MSP membantah jika pihak perusahaan tidak memilik SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang berlaku saat megikuti tender dan mengerjakan proyek di Pemkab Lingga tahun 2024.

“SBU kami ada dan berlaku saat mengikuti tender, cuma LPJK yang tidak update, memang sempat dicabut pada tahun 2022 namun langsung kami urus dan sudah terbit juga pada tahun 2022 hingga 2025,” ucap pihak rekanan CV MSP pada (13/01/25) sembari mengirimkan bukti dokumen SBU yang terbaru.

Berdasarkan pantauan media ini jelas adanya bahwa pada dokumen yang dikirimkan oleh pihak CV. MSP terlihat jika masa berlaku SBU CV. MSP tersebut berlaku dari 05 Juli 2022 hingga 04 Juli 2025 mendatang.

Penulis: Robi Sianipar

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!