Ranperda Pencegahan Narkoba ke Kemendagri Telah Diajukan DPRD Kota Batam

( (Djoko Mulyono, Fraksi Golkar DPRD Batam)

 

Batam, metroindonesia.co.id – DPRD Batam sudah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba). Sebelum disahkan, Ranperda tersebut perlu mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri.

Anggota DPRD Batam dari Fraksi Golkar, Djoko Mulyono mengungkapkan Ranperda tersebut telah diajukan ke pusat untuk menyesuaikan dengan regulasi yang sudah ada. Ia juga menegaskan Ranperda ini sangat penting, terutama setelah adanya anggota DPRD Batam yang terjerat kasus narkoba. “Ini jadi atensi kami. Karena barang (narkoba) itu tidak ada, tapi sebenarnya ada,” ungkap Djoko di kantor DPRD Batam, Rabu 15 Maret 2023.

Dalam rangka menyosialisasikan Ranperda tersebut, DPRD Batam sudah mengundang pengusaha hiburan malam untuk memberikan masukan dan saran. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha yang akan terdampak dari penerapan Perda tersebut memiliki pemahaman yang baik terkait aturan yang akan diberlakukan.

Djoko Mulyono berharap dengan adanya Ranperda ini, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Batam dapat ditekan. Menurutnya, Ranperda tersebut diusulkan oleh Pemerintah Kota Batam dan telah melalui tahap konsultasi dengan berbagai pihak seperti biro hukum dan PTSP terkait perizinan.

(Ar)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!