
KARIMUN, METROINDONESIA.CO.ID – Polsek Tebing Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jumat (12/1/2024).
Pelaku RL (50) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek tebing pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 di rumahnya.
Hasil interogasi, pelaku melaksanakan aksinya bersama BW (DPO). Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah ataupun ruko.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, aksi pencurian terjadi (TKP) di rumah makan Dua Putra Berjaya Ranggam, Kecamatan Tebing pada Kamis 28 Desember 2023. Dimana rumah makan Dua Putra Berjaya tersebut pintu ruko rolling door bagian bawahnya tidak terkunci.
Lalu, pelaku melancarkan aksinya dengan membawa 1 unit sepeda motor, 1 buah kotak amal masjid dan 3 buah tabung gas 3 kg.
“Disaat bangun tidur, korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang beserta 3 tabung gas 3 kg dan kotak amal Masjid,” ujar AKBP Fadli Agus, didampingi Kapolsek Tebing, AKP M Djais dan Kanit Reskrim Polsek Tebing. Jumat (12/1/2024).
Unit Reskrim Polsek tebing langsung menindaklanjuti laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, 1 buah kotak amal dan 2 buah tabung gas ukuran 3 kg.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
“Kapolres berpesan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” imbau Kapolres Karimun. (Ery)
Editor: Leh



