
Medan, metroindonesia.co.id – Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Kelurahan Sukamaju dan Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan, Rabu (24/09/2025).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Sri Pranoto S.SiT, MM, yang secara simbolis menyerahkan 20 sertipikat elektronik kepada warga penerima di dua kelurahan tersebut.
Untuk dapat diketahui, sertipikat yang diserahkan merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Penyerahan dilakukan dengan metode door to door, sebagai bentuk pendekatan humanis dan komitmen pelayanan langsung kepada masyarakat. Dalam penyerahan itu Kakanwil BPN Sumut didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Rivaldi S.SiT serta perwakilan dari kelurahan setempat.
“Program PTSL ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi warga,” ujar Sri Pranoto.
Kakanwil BPN Sumut juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar bagian dari peringatan UUPA semata, tetapi merupakan momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.(jt)




