Pemkab Jember Bebaskan Biaya Uji KIR

(Foto pemkab Jember adakan UJi KIR gratis)

 

Jember, metroindonesia.co.id- Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan melayani pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara gratis mulai 5 Januari 2024. Pelayanan uji KIR gratis itu diberikan karena pemerintah telah menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor. Masyarakat pemilik kendaraan wajib uji diharapkan memanfaatkan uji KIR gratis itu sehingga kelayakan kendaraan dan keselamatan semakin meningkat.

Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Oleh karena itu hendaknya masyarakat bisa memanfaatkan biaya tersebut guna memperbaiki kendaraannya supaya layak berkendara dan dapat menjaga keselamatan saat mengemudi” Ungkap Erry Astono kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Jember.

Uji KIR kendaraan secara gratis itu berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji, seperti angkutan barang, angkutan penumpang umum seperti taksi dan bus, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan. Uji KIR kendaraan bermotor harus dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Semua kendaraan yang selama ini memanfaatkan layanan pengujian kendaraan bermotor, gratis semua. Yang wajib uji sesuai regulasi adalah kendaran barang dan penumpang umum,” paparnya.

Erry menjelaskan pengujian kendaraan bermotor diawali dengan pra uji dari fisik kendaraan seperti lampu tanda sein kanan kiri, minyak rem dan sebagainya. Lalu masuk uji lorong untuk melihat kondisi bawah kendaraan dan pengecekan lampu utama. Kemudian bergeser ke pengujian beban, uji rem dan emisi. Setelah pengujian selesai, pemilik kendaraan mengambil hasil uji KIR kendaraan di loket yang dilayani secara drive thru.

“Jadi dengan di tiadakannya biaya uji KIR ini di harapkan teknis dan fisik kendaraan layak untuk beroperasi di jalan khususnya untuk kendaraan barang dan angkutan penumpang umum. Selain itu, para pemilik kendaraan bisa melakukan pengujian secara rutin, kendaraan terpelihara dan keselamatan semakin bisa ditingkatkan”Tambah Erry.(titik)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!