
Natuna, metroindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna mengingatkan kepada seluruh ASN agar tetap netral, dan tidak ikut politik praktis dalam, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Karena seluruh warga negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pilkada berjalan damai, jujur dan demokratis.
” Dari awal sudah di sampaikan baik, lewat kepala daerah maupun melalui saya, bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik, karena dilarang dan ada sangsi untuk itu,” ucap Alim saat ditemui diruang kerjanya, 15/10/2024.

Isu yang kerap terjadi saat pilkada adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) paling sering muncul di publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, tidak ada maaf bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Jika terbukti ikut pilkada dangsunya bisa sampai pemecatan.
Alim menyampaikan, ASN harus terbebas dari segala bentuk intervensi politik praktis, apapun ceritanya.
“Netralitas ASN selalu kita tekankan. Jangan sampai gara-gara Pilkada, kita justru terjerat masalah,” ujar Alim.
Ia juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam bermedia sosial. “Sekali atau dua kali pelanggaran mungkin hanya berujung pada sanksi kode etik dan teguran. Namun, tindakan lebih lanjut bisa membawa konsekuensi serius,” tambahnya.

Alim juga memperingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang bersifat politis, seperti menggerakkan massa, melakukan money politic, atau menghadiri kampanye tanpa surat tugas resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana yang melibatkan Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kita ketahui, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Natuna, Dr. Rika Azmi, juga telah menekankan pentingnya netralitas ASN dalam apel beberapa waktu lalu.
“Meskipun kita tidak dapat mengikuti kampanye, tapi kita tetap memiliki hak untuk memilih,” ungkap Alim menirukan ucapan Pjs Bupati.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), potensi pelanggaran ASN telah dikelompokkan berdasarkan pengalaman pemilihan sebelumnya, dan jenis hukumannya telah dibedakan sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu, terdapat sanksi disiplin berat bagi ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti memasang baliho, menghadiri kampanye, atau membuat postingan dukungan di media sosial.
Alim mengharapkan agar Pilkada Natuna 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan tertib, tanpa adanya pelanggaran netralitas ASN.
“Kita semua berharap Pilkada ini dapat berjalan lancar, tanpa adanya konflik atau permasalahan yang melibatkan ASN,” pungkasnya.
Sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014, menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jadi sudah jelas ada larangan.(Bud)




