Pelaksana Proyek Listrik Dinas ESDM Provinsi Kepri Diduga Kangkangi Peraturan Menteri

(Data pemenang proyek)

 

Akankah Kontrak Pekerjaan akan di Berhentikan?

KEPRI, METROINDONESIA.CO.ID – Pelaksana atau rekanan pekerjaan Pekerjaan Pembongkaran, Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah dan Tegangan Rendah di Pulau Penyengat Tahap II, milik Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kepri yang bersumber dari APBD Kepri Tahun 2024 dengan pagu Rp. 3.897.706.447, diduga menyalahi serta tidak mengindahkan aturan turunan PP Nomor 25 Tahun 2021 yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021.

Pasalnya, kontraktor pelaksana proyek tersebut yaitu PT. MIB berstatus kualifikasi kecil, yang mana kualifikasi kecil berdasarkan aturan menteri tersebut hanya dapat mengerjakan paket dengan nilai hingga Rp2,5 miliar, sementara pagu proyek Dinas ESDM Provinsi Kepri tersebut diatas Rp 2,5 miliar yakni Rp 3,8 miliar, dengan harga kontrak Rp. 3.889.907.283,16. Tentu ini melanggar aturan Permen ESDM terkait batasan nilai SBU (Sertifikat Badan Usaha) kualifikasi kecil.

Terkait hal ini, media ini mengonfirmasi Kepala Dinas ESDM Kepri, Drs. M. Darwin, MT, melalui WhatsApp pada (15/07/24) namun sama sekali tidak direspon oleh Pimpinan Dinas ESDM Provinsi Kepri, padahal pesan yang dikirim berstatuskan masuk atau ceklis dua.

Adapun tabel Lampiran aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2021 yaitu Permen No.12 Tahun 2021 Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, disertakan melalui file gambar pada berita ini.

Padahal dasarnya regulasi-regulasi yang mengatur teknis, menjadi acuan bagi para pihak untuk menjalankan pengadaan barang jasa pemerintah secara bersih dan benar namun diabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, rekanan PT. MIB belum berhasil ditemuin guna konfirmasi terkait hal ini, sementara konfirmasi lewat kontak telepon dari data badan usaha di website Kementerian ESDM melalui WhatsApp pada (15/07/24) belum mendapatkan tanggapan. Berikut juga pokja (kelompok kerja pada UKPBJ Kepri pada tender inibelum berhasil dikonfirmasi dikarenakan belum berhasil ditemui.

Penulis: Robi Sianipar

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!