Paripurna Penyampaian Penjelasan Pj Walikota Tentang Tiga Ranperda

(Suasana Paripurna penyampaian 3 Ra perda oleh Pj Walikota Pangkalpinang)

 

Pangkalpinang, metroindonesia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Pangkalpinang, melaksanakan Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III, Senin (5/5/2025).

Dalam rapat tersebut Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan penjelasan atas tiga Raperda strategis.

Adapun tiga Ranperda itu tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelenggaraan Reklame, serta Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

Ketiga Raperda ini disusun sebagai langkah penting untuk menjawab tantangan penegakan hukum daerah, estetika tata kota, hingga peningkatan layanan publik berbasis digital.

Ini akan menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.

Raperda pertama tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, PPNS adalah ASN yang diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Ini penting untuk mempertegas peran dan batas kewenangan PPNS.

“Tujuannya agar PPNS bertindak profesional, imparsial, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Di sisi lain, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, PPNS adalah ASN yang diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

Raperda ini juga menegaskan koordinasi PPNS berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja dan meliputi tugas mulai dari pemanggilan, penahanan, penyitaan, hingga pelimpahan perkara sesuai hukum acara pidana.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame diajukan sebagai upaya penataan visual kota yang lebih terarah dan legal. Reklame, menurut Unu, tak sekadar sarana promosi, tetapi juga memengaruhi wajah kota dan kenyamanan warga.

“Pangkalpinang saat ini ibarat ‘surga reklame’. Hampir di setiap jalan ada reklame. Kita perlu pengaturan yang memberi kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga estetika dan keselamatan kota,” kata Unu.

“Pangkalpinang ibarat ‘surga reklame’. Hampir di setiap jalan ada reklame. Kita perlu pengaturan yang memberi kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga estetika dan keselamatan kota,” kata Unu.

Raperda ini mengatur klasifikasi reklame permanen seperti videotron dan billboard, serta reklame insidentil seperti spanduk, balon udara, dan reklame berjalan. Standar reklame yang diatur mencakup etika, estetika, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan.

Raperda ketiga adalah Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City. Pemerintah daerah menilai, transformasi digital dalam tata kelola kota bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

“Smart City adalah jalan kita untuk memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas hidup warga,” tegas Unu.

Konsep smart city diusung mencakup manajemen kota berbasis data, pemanfaatan teknologi seperti Internet of Things (IoT), Big Data, dan Artificial Intelligence (AI), serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.

Raperda ini juga menjadi wujud implementasi arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menjadikan smart city sebagai sub-indikator penting dalam pembangunan berkelanjutan.

Unu Ibnudin mengajak DPRD Kota Pangkalpinang untuk bersama-sama membahas ketiga Raperda tersebut dengan semangat sinergi dan keberpihakan kepada masyarakat. Hadir dalam giat itu sejumlah kepala OPD bersama anggota dewan.(Rangga)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!