
Batam, metroindonesia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembangunan kota. Melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (5/11/2025), DPRD Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Batam itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM.
Agenda utama hari itu mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Batam serta menetapkan komposisi Pansus yang akan mengawal pembahasan Ranperda strategis tersebut.

Hampir tanpa perdebatan berarti, seluruh fraksi DPRD Batam menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Ranperda PSU Perumahan.
Mereka sepakat bahwa regulasi ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan hunian yang tertata, layak, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat Batam.
Dari Fraksi NasDem, Kamaruddin, SE menyampaikan bahwa pembahasan ini diharapkan menghasilkan peraturan yang responsif dan berpihak pada kepentingan warga.
Sementara Setia Putra Tarigan dari Fraksi Gerindra menekankan pentingnya Pansus mengutamakan kepentingan semua pihak, termasuk pengembang dan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Mangihut Rajagukguk menambahkan bahwa partainya siap memberi masukan konstruktif demi penyempurnaan regulasi yang benar-benar pro rakyat.
Tak ketinggalan Fraksi Golkar lewat Ir. H. Djoko Mulyono berharap Ranperda ini kelak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi acuan dalam setiap pembangunan perumahan di Batam.
Suara senada datang dari Fraksi PKS, PKB, hingga gabungan PAN, Demokrat, dan PPP yang disampaikan oleh Muhammad Fadhli, SE. Mereka menegaskan pentingnya perda ini sebagai dasar hukum yang menjamin keteraturan pembangunan dan kepastian hukum.
Setelah seluruh pandangan disampaikan, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin mengumumkan nama-nama anggota Pansus yang diusulkan masing-masing fraksi.
Rapat kemudian diskors lima menit untuk memberi waktu musyawarah internal Pansus menentukan pimpinan.
Hasilnya, Ir. H. Djoko Mulyono (Fraksi Golkar) dipercaya memimpin sebagai Ketua Pansus, sementara Ir. Suryanto (Fraksi PKS) ditetapkan sebagai Wakil Ketua Pansus.
“Ini amanah besar. Kami akan bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan semangat kolaboratif agar Ranperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Batam,” ujar Djoko usai ditetapkan.
Ketua DPRD Batam H. Muhammad Kamaluddin menilai pembentukan Pansus PSU sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan perumahan tertib dan berkelanjutan.
“Kami berharap Pansus dapat bekerja optimal bersama Pemerintah Kota Batam. Perda ini nantinya harus menjadi payung hukum kuat dalam penataan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan,” tegasnya.
Menurut Kamaluddin, pembangunan kota yang pesat perlu diimbangi dengan regulasi jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“DPRD dan Pemko Batam siap mengawal regulasi ini hingga tuntas, agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Dengan terbentuknya Pansus, DPRD Batam menunjukkan konsistensinya sebagai lembaga yang tak hanya menyusun kebijakan, tetapi juga memastikan setiap regulasi berpihak kepada kepentingan publik.
Langkah ini diharapkan menjadi pondasi bagi terciptanya kawasan perumahan yang rapi, nyaman, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi besar menjadikan Batam sebagai kota modern yang humanis dan berdaya saing.(Arian)
Editor: Roy




