Pak Kapolda, PT Yeyen Bintan Pratama, Lakukan Penambangan Tanpa Mengantongi Izin?

 

Lingga.MetroIndonesia.co.id – Di juluki Negeri Bunda Tanah Melayu laksana ” Negeri Tak Bertuan” ungkapan kata ini paling tepat disematkan kepada Kabupaten Lingga.

Pasalnya, banyak oknum pengusaha tambang diduga kuat tidak memililiki izin begitu mudah mengeksploitasi sumber daya alam Lingga secara “brutal” tanpa takut akan hukum.

Sehingga publik dipaksa berasumsi negatif terhadap aparat penegak hukum, dinilai terkesan tutup mata.

Marak nya aktifitas tambang bauksit “ilegal” di Kabupaten Lingga akhir-akhir ini menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya aktifitas tambang bouksit di desa Tinjul kecamatan Dabo Singkep milik PT Yeyen Bintan Pratama. Perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin Lengkap. Celakanya meski belum mengantongi izinlengkap, namun pengusaha tersebut terus tancap gas menguras isi perut bumi Kabupaten Lingga.

Belum lengkapnya izin tersebut disampaikan Kepala Seksi Teknik Tambang dan Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepulauan Riau, Reza Muzzamil Jufri 19/05/2021.

Dihubungi Wartawan MetroIndonesia, Reza mengakui untuk PT Yeyen Bintan Pratama (YBP) hanya mengantongi IUP OP diterbitkan oleh Pemprov Kepri per januari 2018 lalu, namun ada beberapa administrasi yang belum lengkap seperti RKAB dan persetujuan KTT sehingga kegiatan pertambangan belum boleh Beroperasi.

Tidak adanya teguran atau larangan dari pihak-pihak berkopenten membuat pihak PT Yeyen Bintan Pratama diatas angin. Jalan terjal yang dilalui mulus tanpa hambatan. PT Yeyen Bintan Pratama disebut-sebut kebal hukum.

Aksi Ugal – ugalan PT.Yeyen Bintan Pratama mendapatkan kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Peduli Lingkungan (PERANG) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Ketika di hubungi Wartawan Metro Indonesia co.id, Kamis ( 20/5/2021) melalui hand phone selulernya Ketua LSM PERANG Hari Kurniawan mengatakan, berdasarkan fakta di lokasi serta akumulasi keterangan warga sekitar, aktifitas tambang bouksit milik PT.Yeyen Bintan Pratama patut diduga belum mengantongi izin lengkap.

Sehingga dapat dikatakan telah melanggar hukum, karena melakukan ekploitasi kekayaan alam Lingga tanpa mempertimbangkan dampak buruk di tengah masyarakat beber Ari .

Lebih lanjut Ari mengatakan bahwa aktifitas pertambangan bauksit “ilegal” oleh PT YBP di Desa Tinjul identik dengan kegiatan merusak lingkungan. Apabila kegiatan illegal tersebut di biarkan maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan semakin parah ujar Ari.

Tudingan tersebut tentunya bukan tanpa alasan, pasalnya aktifitas tambang PT.YBP tidak melalui sebuah proses ekplorasi, yang bisa berdampak buruk pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Seyogianya ekplorasi sumber daya alam Lingga dapat memberikan kesejahteraan dan kemakmuran kepada masyarakat, sebagai mana di amanat dalam Undang -Undang ,Pasal 33 ayat 3, bahwa kekakayaan Alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

Berdasarkan UUD Pasal 33 ayat 3 tersebut, sejatinya tidak ada ruang keraguan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang illegal ,termasuk PT.Yeyen Bintan Pratama.

Berdasar bunyi pasal diatas dengan tegas dan jelas, bahwa kekayaan Alam Lingga yang terkandung di dalamnya tidak boleh di kuasai oleh oknum mafia, di gunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya ketusnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh salah seorang warga Desa Tinjul yang Enggan namanya di tulis. Keberadaan tambang diduga kuat illegal akan menyisakan dampak buruk di tengah masyarakat,

Bagaimana tidak? berdasarkan pengalaman, pasca beroperasinya perusahaan tambang bouksit di negeri Bunda Tanah Melayu selalu menimbulkan masalah. Salah satu dampak buruk yang timbul dari aktifitas tambang illegal, selalu meninggalkan lobang-lobang menganga bekas galian, tanpa ada reklamasi atau penghijauan kembali sebagai bentuk tanggung jawab pihak perusahaan ,bebernya.

Terkait polemik tambang illegal masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah-langkah untuk mengeksekusi permasalahan aktifitas tambang milik PT.Yeyen Bintan Pratama pungkasya.

Hingga berita ini diturunkanĀ  PT Yeyen Bintan Pratama belum dapat dihubungi terkait izin yang digunakan untuk melakukan penambangan .(Taufik.Safira)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!