Meski SBU “Dicabut” pada Tahun 2022 , CV MSP Masih Kerjakan Empat Proyek Konstruksi Ratusan Juta di Lingga

(Foto keterangan SBU di cabut)

 

TANJUNGPINANG, METROINDONESIA.CO.ID – Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan syarat terpenting bahkan utama dalam menyelenggarakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sehingga bagi pelaku usaha dibidang konstruksi wajib mengurus segala bentuk perizinan berusaha seperti sertifikat standar sebagai bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Celakanya, yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Lingga, pada penyelenggaraan konstruksi atau tender proyek konstruksi terdapat perusahaan diduga tidak memiliki SBU alias sudah dicabut pada tahun 2022. Kendati sudah di cabut, pada poses tender tahun 2024 perusahaan ini dimenangkan oleh Pokja pemilihan Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lingga.

Berikut empat paket tender pekerjaan konstruksi tahun yang dimenangkan oleh CV. MSP, yakni:
1. Pembangunan Drainase Mayor Lanjutan Simpang Patung Dabo Singkep, Dinas PUTR harga kontrak Rp464.500.040,31
2. Pembangunan Laboratorium Komputer SMP Negeri 1 Singkep Barat (DAK Tahun 2024), Dinas Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, harga kontrak Rp504.336.587,91
3. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Negeri 3 Singkep Barat (3 ruang) (DAK Tahun 2024), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, harga kontrak Rp906.531.653,99
4. Pembangunan Laboratorium Komputer SMP Negeri 3 Singkep Barat (DAK Tahun 2024), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, harga kontrak Rp504.308.838,12.

Pokja (kelompok kerja) pemilihan ULP Pemkab Lingga saat dikonfirmasi pada mengatakan jika mereka bekerja berpedoman pada Peraturan Presiden Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Kalau kami pokja bekerja sesuai aturan pepres no 12 tahun 2021 perubahan dari pepres no 16 tahun 2018,” ungkap salah satu pokja pada Kamis (09/01/25).
Adapun SBU CV. MSP yang mengalami pencabutan pada 09 November 2022. Adapun SBU tersebut diisyaratkan dalam tender seperti layanan Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan dengan kode BG006 dan Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase dengan kode BS004.

Paket-paket diatas tersebut kategori tender, untuk paket-paket non tender belum diketahui apakah ada yang dikerjakan oleh CV. MSP. Sampai berita ini diturunkan media ini belum berhasil menghubungi rekanan CV. MSP guna konfirmasi, serta pesan WhatsApp ceklis satu pada nomor +6281270052*** kontak milik badan usaha.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi, SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 Huruf a wajib dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan Layanan jasa konstruksi. Lalu sanksi apa yang dapat dikenakan menurut PP pada pelaku usaha yang melanggar ketentuan? Akahkah Pemkab Lingga memberikan sanksi pada yang pihak-pihak terkait, dan apa mungkin CV MSP memberikan dokumen yang tidak benar bahkan pemalsuan dokumen yang tentunya dapat melanggar Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis: Robi Sianipar

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!