
Lingga, metroIndonesia.co.id – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) kabupaten Lingga ,provinsi Kepri, menghimbau sekaligus mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah tidak melakukan aktifitas kampanye baik melalui Media Masa maupun Media Sosial,karena sudah memasuki masa tenang.
Himbauan atau larangan tersebut di sampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Fidya Asrina S.IP,kepada awak media melalui surat nomor:620/PM.00.02/K.KR-03/11/2024,Senin, (25/11/2024).
Fidya Asrina menegaskan agar semua pihak dapat mematuhi himbauan dan larangan yang telah di keluarkan oleh Bawaslu bertujuan untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, menjelang pelaksanaan pemilihan Kepala daerah yang sudah di depan mata.
Memasuki masa tenang Bawaslu Lingga juga mengingatkan semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun demi terwujudnya Pilkada Damai di Negeri Bunda Tanah Melayu.
Bawaslu Kabupaten Lingga dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran menjelang Pilkada, pihaknya akan mengerahkan patroli siber untuk memantau aktivitas secara daring selama memasuki masa tenang.“Kami akan memonitor akun resmi peserta pemilu dan akun pribadi mereka.
“Mulai keluarnya Surat Imbauan pihaknya(Bawaslu) memastikan tidak ada kegiatan segala bentuk kampanye, baik iklan , rekam jejak, atau pemberitaan yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada,itu jelas tidak diperbolehkan,” terangnya.
Larangan ini didasarkan pada Pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur bahwa selama masa tenang, media cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan konten yang berbau kampanye.
Selain mengawasi aktivitas digital, Bawaslu juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di ruang publik.
“Semua pihak diharapkan dapat menjaga kondusifitad selama memasuki masa tenang dan tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang,kalau itu dilakukan tentu sangat berpotensi terjadinya pelanggaran pidana kampanye karena sudah diluar jadwal,” tutup Fidya.
(Taufik Safira)


