M. Alim Sanjaya: Pemda Natuna Tinggal Menunggu Aturan PPPK dan Penyelesaian Tenaga Non ASN

(Kepala BKPSDM)

 

Natuna, metroindonesia.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna menghadapi tantangan dalam mengelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) serta menyelesaikan nasib tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah daerah tetap memperjuangkan ribuan nasib tenaga honorer yang sudah mengabdi tahunan bahkan puluhan tahun, namun belum berhasil menjadi PNS maupun PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa mereka masih menantikan peraturan pemerintah terkait manajemen PPPK.

“Syarat dan mekanismenya seperti apa kita masih menunggu peraturan pemerintah,” jelas Alim Sanjaya, saat dikonfirmasi Jumat Sore 01/12/2023 lewat telepon selulernya. Dia juga menyebut adanya wacana penerapan PPPK part time, tetapi Pemda Natuna masih menunggu keputusan pusat terkait hal ini.

Alim mengungkapkan bahwa aspek-aspek seperti pola kerja part time dan syarat pendidikan serta jabatan yang dapat diisi oleh PPPK part time masih menjadi pertanyaan besar. “Banyak hal harus ditunggu, terutama aturan dari pusat yang menjadi pedoman,” tambahnya.

Menyoroti urgensi kejelasan aturan, Alim menyampaikan bahwa undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 menetapkan bahwa peraturan pemerintah terkait PPPK harus diselesaikan dalam waktu maksimal 6 bulan setelah disahkannya undang-undang tersebut. “Perkiraan kejelasannya pada tahun 2024, karena ini terkait jumlah pegawai yang harus kita hitung keuangannya untuk membayayar PPPK,” ungkap Alim.

Alim juga menekankan harapan adanya alokasi bagi tenaga non ASN ke dalam PPPK part time sebagai solusi. Namun, perlu ditunggu peraturan pelaksanaannya.

“Bagi yang tidak terakomodir, opsi outsourcing atau alternatif lainnya juga masih menunggu kejelasan dari peraturan pemerintah,” tutup Alim Sanjaya.(mam)

Editor: Soleh

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!