
Lingga, metroIndonesia.co.id – Sebanyak 1158 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai Formasi resmi di lantik
Prosesi pelantikan PPPK tersebut berlangsung di halaman Kantor bupati Lingga ,Rabu (28/05/2025)
Tampak hadir bupati Lingga Muhammad Nizar ,S.Sos,Setda Lingga H.Armia,S.Pd.,M.IP, ,Asisten l,Setwan Lingga ,Forkopimda ,Camat dan sejumlah tamu undangan ikut menyaksikan prosesi Pelantikan sekaligus penyerahan SK PPPK.
Dalam sambutannya Setda Lingga H.Armia mengingatkan sejumlah poin penting agar para Pegawai Pemerintah dengan Kontraktor Kerja (PPPK) yang telah resmi di Lantik hari ini untuk selalu disiplin dalam bekerja
Kedisiplinan kata Setda Lingga merupakan kunci kesuksesan seorang pegawai,oleh karena itu disiplin itu sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan terutama dalam hal pelayanan publik,ungkap H.Armia
Sekda kembali menekankan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja, termasuk disiplin waktu, ketaatan pada aturan,mendorong PPPK meningkatkan loyalitas dan mampu harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab,tambah Setda
H.Armia juga mengatakan, pentingnya peningkatan kapasitas ,
PPPK diharapkan terus mengembangkan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan dalam jabatan masing-masing,karena seiring waktu berjalan perubahan aturan sudah pasti terjadi ,sambung H.Armia.
Untuk di ketahui ,aturan yang selama ini di berlakukan untuk ASN ,aturan yang sama juga berlaku untuk seluruh PPPK ,artinya kedudukan PPPK hampir sejajar dengan ASN ,papar Setda.
Sekda Lingga tidak hanya menekan tentang kedisiplinan ,namun setda juga menyoroti pentingnya etika dan integritas bagi PPPK dan ASN dalam menjalankan tugas,dapat membangun. Kerjasama yang baik dengan teman sejawat dan menunjukkan semangat kolaborasi di setiap OPD.
Ketika di singgung terkait durasi kontrak kerja PPPK hanya satu tahun ,H.Armia menjelaskan bahwa kontrak kerja selama 1 tahun itu berdasarkan aturan ,kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) memiliki masa berlaku minimal satu tahun,terang Setda
Masa Kontrak kerja PPPK dapat di perpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja,perpanjangan kontrak kerja juga tergantung pada beberapa faktor salah satunya adalah tergantung kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja,tutup Setda Lingga H.Armia.
(Taufik Safira)


