
Natuna, metroindonesia.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna, melakukan sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu kepada pemangku Kepentingan.
Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022, berlangsung di Hotel Natuna melibatkan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, Media Massa, Ormas dan OKP, Kamis 17/11/2022.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Jepri Tianto dalam laporannya menyampaikan, inti dari kegiatan agar tersampaikannya informasi dan terbahasnya Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Sementara Ketua KPU Natuna Junaedi Abdilah mengaku kegiatan sosialisasi merupakan rangkaian tahapan pemilu 2024.
Dalam sosialisasi nantinya akan dijelaskan tentang penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Natuna. Berdasarkan jumlah penduduk, alokasi kursi anggota DPRD Natuna sebanyak 20 kursi.
“Untuk jumlah penduduk di bawah 100 ribu alokasi kursi hanya 20 saja,” ucap Ketua KPU sambil membuka resmi giat sosialisasi.
Harapan kami, lewat sosialisasi terjadi proporsionalitas yang baik, terhadap keterwakilan setiap Dapil di DPRD pada pemilu 2024 mendatang.(Roy)




