
Batam, metroindonesia.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam Bahas Ranperda Perubahan Kedua Perda No. 10 Tahun 2016, berlangsung pada tanggal 8 November 2023, bersama Walikota H. Muhammad Rudi, di ruang serba guna DPRD Kota Batam.
Rapat ini bertujuan untuk membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, S.H., M.H., memimpin rapat ini dengan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD. Namun, sebelumnya, Cak Nur menyatakan bahwa rapat harus dihentikan selama 30 menit karena belum mencapai kuorum. Setelah masa skorsing, rapat dilanjutkan setelah memenuhi syarat kuorum.

Dalam sambutannya, Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, mengapresiasi kerja keras Pansus DPRD Kota Batam yang berhasil menyepakati Ranperda tersebut. Rudi menekankan bahwa perubahan kedua Perda nomor 10 tahun 2016 ini merupakan prioritas program pembentukan peraturan daerah Kota Batam pada tahun 2022.
Walikota Rudi juga mengaitkan perubahan ini dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah. Prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran menjadi landasan, sesuai dengan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Rudi menyoroti bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan perangkat daerah yang optimal sesuai dengan kewenangan daerah, sekaligus menerapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan asas efisiensi, efektivitas, rentang kendali, dan tata kerja yang jelas.
Kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam dalam penetapan Ranperda ini dianggap sebagai wujud komitmen DPRD untuk mendukung pemerintah, guna meningkatkan optimalitas pelayanan publik di Kota Batam.(AR)
Editor: Soleh




