
Jakarta, metroindonesia.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pembangunan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung pada hari ini,18/06 memeriksa tujuh orang saksi guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Ketujuh saksi yang diperiksa yaitu:
SP, Direktur Keuangan PT Bank DKI Tahun 2020
ZHD, Analis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2012
EW, Pimpinan Bank DKI Cabang Solo
IS, Finding Officer Marketing Dana Bank DKI Cabang Solo
IMK, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
TTK, Direktur PT Metta Karsa Sentosa
IKL, Direktur Utama PT Sritex (pemeriksaan lanjutan).
PPPemeriksaan ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sritex dan entitas afiliasinya, yang diduga bermasalah dan berindikasi merugikan keuangan negara.
Pihak Kejaksaan menyebut bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam peran para pihak dalam pemberian kredit yang diduga sarat penyimpangan tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus menggali keterlibatan berbagai pihak serta alur dan mekanisme penyaluran kredit yang menjadi pokok perkara.(Ril)




