
Natuna, metroindonesia.co.id – Komisioner Bidang Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Natuna, Ila Nurlaila, menegaskan kepada PKD harus mampu memahami regulasi Pilkada.
Demikian disampaikan saat pelantikan PKD se-Kecamatan Bunguran Barat pada Minggu, 2 Juni 2024.
Sebagai penyelenggara, PKD diharapkan memahami regulasi dan aturan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, baik itu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) maupun Peraturan KPU (PKPU).
Dikatakannya, ada dua hal harus dipelajari, pertama Perbawaslu dan PKPU. Artinya apa dilakukan oleh yang kita awasi, kita harus tahu.
Kemudian Ila menyampaikan pentingnya koordinasi dengan pimpinan di atas serta stakeholder di tingkat desa atau kelurahan, sehingga kita tidak salah langkah.
Dalam pengawasan, Ila mengingatkan PKD untuk mengutamakan pencegahan dan menjaga komunikasi, guna meminimalkan potensi pelanggaran.
Selain memahami regulasi, Ila berharap PKD yang baru dilantik dapat menjaga integritas dan netralitas dalam bekerja.
“Semoga pilkada tahun ini berjalan lancar dan sukses, sesuai dengan harapan kita semua. Walaupun berbeda pilihan, kita tetap utamakan persatuan, kesatuan, serta kerukunan,” tutup Ila Nurlaila. (Bud)
Editor: leh




