Hanya Berlaku Sehari, Polri Tarik Kembali Surat Telegram 750

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Poto istimewa)

Jakarta.MetroIndonesia.co.id – Setelah jadi polemik, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut aturan yang melarang media menyiarkan tindak kekerasan dilakukan oleh polri.

Dikutip dari Kompas.TV . Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan polri mencabut telegram tersebut karena telah banyak mendapat masukan.

“Polri menghargai tugas-tugas di bidang jurnalistik. Dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan surat telegram 759, yang isinya telegram 750, STR 750 dibatalkan dengan munculnya STR 759, mudah-mudahan rekan-rekan dapat memahami,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (06/04/2021).

Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Sebelumnya dalam telegram Kapolri menuliskan bahwa media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Meski begitu polri bermaksud agar dalam menjalankan tugas tampil humanis didepan masyarakat.

Mengingat banyak multi tafsir di masyarakat, sehingga polri menghargai dan memahami itu,dan hanya menyangkut internal saja, tidak menyangkut pihak di luar polri itu sendiri, jelas Rusdi.

Ada 11 poin isi surat larangan dalam isi telegram Kapolri. Hal tersebut membuat Dewan Pers mempertanyakan maksud dan tujuan larangan itu./Red

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!