Gelapkan Kenderaan Oknum Honorer DPRD Natuna Terancam 4 Tahun Penjara?

(Oknum Honorer bersama barang bukti)

 

Natuna, metroindonesia.co.id – Z (36) tahun hanya bisa tertunduk malu saat digiring keruang konfrensi pers Polres Natuna.

Akibat kecanduan judi slot, oknum Honorer ini terpaksa berurusan dengan polisi gegara melakukan dugaan penggelapan kenderaan roda dua.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Natuna Kompol Rudi Prasetyo di dampingi Kasat Reskrim Polres Natuna, Kasihumas dan Kanit Reskrim.

Kompol Rudi menerangkan awal mulanya Z merental Honda bet. Kemudian Honda tersebut digadaikan sama orang.

Merasa curiga pemilik motor menanyakan motor miliknya dimana. Melihat situasi itu Z panik dan mencari mangsa baru dengan merental motor NMex selama 1 Minggu dan digadaikan kepada warga ceruk.

Uang tersebut digunakan untuk menebus Honda bet, bayar kosan dan main judi online. Adapun biaya sewa motor sebesar Rp140/ hari.

Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony menyatakan, adapun kronologis tersangka dengan menyewa motor dan kemudian menggadaikannya kepada orang lain.

” Pelaku ini memiliki masalah keuangan, sehingga Z berupaya mencari solusi dengan menyewa kendaraan. Kemudian digadaikan ke pada orang lain,” jelas Apridony saat konfrensi pers, di Mapolres Natuna, Kamis, 8 Agustus 2024.
Apridony membeberkan, dari hasil gadai Z mendapatkan uang Rp1,5 juta.

Menurut tersangka, modus ini sudah sering dilakukannya. Dan selama ini aman aman saja karena tidak ada yang melapor.

Untuk permasalahan ini tersangka dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Natuna Dapid menghimbau masyarakat agar teliti jika ada seseorang yang ingin menawarkan kenderaan agar bisa meminjamkan uangnya. (Bud)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!