Dugaan Langgar KKPR, Dinas PUPR Karimun Sidak Perumahan Citra Mas Permai 2

(PUPR Karimun lakukan sidak ke Perumahan Citra Mas Permai 2)

 

Karimun, metroindonesia.co.id – Dinas PUPR Karimun lakukan sidak ke Perumahan Citra Mas Permai 2 yang beralamat di Jl.Poros, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Rabu (8/4/26).
‎
‎Kegiatan sidak di lakukan lantaran adanya aduan dari masyarakat setempat terkait aktivitas penimbunan tanah yang di lakukan oleh pihak pengembang di area danau Taman Hijau.
‎
‎Aktivitas penimbunan tanah tersebut memicu reaksi dari masyarakat lantaran di anggap melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (KKPR).
‎
‎Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Karimun Khairudin menegaskan, kawasan yang di timbun tersebut tidak boleh di dirikan bangunan oleh pihak pengembang.
‎
‎”Di lokasi itu tidak boleh di dirikan bangunan karena peruntukannya sebagai area Perlindungan Setempat (PS) untuk mengamankan pelantaran danau tersebut,” ungkap Khairudin.
‎
‎Ia melanjutkan, setelah di lakukan pertemuan, pihak pengembang berjanji bahwa lokasi yang di timbun tesebut nantinya akan di buat Ruang Terbuka Hijau (RTH).
‎
‎”Pas kami cek, memang belum ada pembangunan fisik berupa bangunan di lokasi itu, kemudian pihak pengembang bilangnya akan di tanam tumbuhan atau pepohonan untuk RTH, nah itu masih di perbolehkan,” jelasnnya.
‎
‎Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karimun Ir Raja Machrizal berkomitmen, ke depan pihaknya akan terus mengawasi bangunan-bangunan yang ada di sekitaran danau Taman Hijau.
‎
‎”Kami juga berharap, masyarakat secara aktiv melaporkan jika ada bangunan-bangunan di pinggir danau hijau ini yang di duga menyalahi aturan. Jika di telusuri dan ternyata benar, maka kami tidak akan segan untuk melayagkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 dan melakukan pembongkaran jika SP tak di indahkan,” katanya.

Penulis: Ery

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

error: Content is protected !!