Dua terdakwa Kasus Narkoba, di Tuntut Penjara Seumur Hidup

(Dua terdakwa kasus narkoba saat sidang)

 

Anambas, metroIndonesia- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ranai memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa RA dan JK dalam sidang putusan PN Ranai, Rabu, (24/08/2022).

Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa turut menghadiri persidangan .

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa RA dan JK secara sah dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil sidang PN Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RA dan JK dengan Pidana Penjara selama Seumur Hidup. Atas putusan tersebut Majelis Hakim menanyakan tanggapan Terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir.(Hen)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!