Dalam Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

(Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai Rakor Lintas Kementerian.)

 

Jakarta, metroindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.

Langkah ini dilakukan untuk menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antarinstansi agar penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif.

Pembahasan ini dilakukan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (29/10/2025).

“Dengan adanya rapat bersama Kementerian PU ini kita dapat melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam, satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama. Baik itu yang menjadi acuan teman – teman di Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maupun menjadi acuannya teman-teman di ATR/BPN,” ujar Nusron Wahid.

Untuk dapat diketahui, Rakor lintas kementerian ini dilatarbelakangi banyaknya bangunan, terutama di Jabodetabek-Punjur yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau.

“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Pertama adalah banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir. Kedua, banyaknya petugas ATR/BPN yang kemudian kena kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan itu,” katanya Nusron lagi.

Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN ini menjelaskan bahwa sempadan sungai termasuk kategori “common right” atau hak bersama, yang tidak boleh dimiliki individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Status kawasan tersebut harus tetap berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga.

“Jadi (di sempadan) tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan tanahnya,” tegas menteri.

Sebagai tindak lanjut dari harmonisasi aturan, Kementerian ATR/BPN menargetkan akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai dalam kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, juga sepakat dengan Menteri ATR/Kepala BPN terkait perlunya harmonisasi peraturan antarinstansi mengenai sempadan sungai dan sumber air lainnya.

Dalam Rakor itu hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.(jt)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!