Dalam Dua Pekan Terakhir, Polres Asahan Ungkap 2 Kasus Peredaran Narkoba 1 Kg Sabu dan 130 Ganja Kering

(Polres Asahan berhasil ungkap peredaran narkoba)

 

Asahan, metroIndonesia.co.id – Dalam dua pekan terakhir, pihak Kepolisian Resort (Polres) Asahan berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkoba jaringan internasional dan antar provinsi. Dari pengungkapan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 kg sabu – sabu dan 130 kg ganja kering.

“Pertama pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 yang lalu Tim Satuan Polairud Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial AA yang diduga merupakan jaringan peredaran gelap narkotika internasional membawa 1 Kg sabu – sabu,” ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH dalam press release yang digelar di Mapolres setempat, Senin (22/07/2024).

Dikatakannya, tersangka AA berusia 30 tahun merupakan seorang mahasiswa asal Aceh beralamat di Dusun Teungoh Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut pengakuannya, kata Kapolres, tersangka AA membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kg tersebut dari Malaysia ke Indonesia atas suruhan Zul warga Aceh yang menetap di Malaysia dengan imbalan uang sebesar 40 juta bila barang telah sampai ketangan pembeli di Aceh.

“Atas perbuatannya ini tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” ucap AKBP Afdhal Junaidi.

Kemudian Kapolres Asahan memaparkan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 baru – baru ini, pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R yang membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak 130 kg dalam sebuah mobil Daihatsu Terios warna putih dengan plat nomor polisi palsu BK 1781 CM di Dusun VI Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat.

Tersangka R berumur 23 tahun pekerjaan wiraswasta juga merupakan warga Aceh dengan alamat Dusun I Desa Dakuta Kecamatan Muara Baru Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Darussalam. Tersangka membawa narkotika jenis ganja ini bersama driver berinisial OP yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Menurut pengakuan tersangka R mereka membawa ganja sebanyak 130 kg itu dengan imbalan berupa uang sebanyak 20 juta,” ungkap Kapolres sembari menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berkat kordinasi yang bagus semua jajaran kepolisian baik dari Satres Narkoba, Satlantas maupun jajaran polsek.(fir)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!