Cabuli 3 Bocah, Mantan Narapidana Kasus Pencurian Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

(Kapolsek Sedanau didampingi Kasihumas Polres Natuna saat menunjukkan barang Bukti)

 

Natuna, metroindonesia.co.id – KS (24) kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berusia 24 tahun ini sepertinya tidak jera berurusan dengan hukum. Pada hal tahun 2015 lalu dirinya sudah pernah ditahan Gegara melakukan pencurian.

Kali ini dia ditangkap karena kasus mencabuli tiga bocah di Kecamatan Bunguran Barat. Saat digiring dari ruang tahanan Polsek Bunguran Barat, dirinya tertunduk malu.

Kapolres Natuna, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, mengatakan, aksi bejat itu dilakukan saat dia(pelaku)sedang baring di rumah bapak angkatnya sambil menonton flem porno. Ketika itu terdengar suara ketiga bocah ingusan itu sedang bermain dan tersangka langsung menuju teras rumah.

Melihat ketiga korban terlintas dalam fikiran tersangka untuk melampiaskan hawa nafsunya,” jelas Stepvanus.

Tersangka langsung memanggil ke tiga korban. “Sini dulu, mau duit gak,” terang Stepvanus menirukan keterangan tersangka.

Selanjutnya, kata Stepvanus, ketiga korban tersebut datang dan diajak kedalam kamar. Setibanya di kamar tersangka pun langsung melakukan aksinya terhadap para korban.

Stepvanus menuturkan, barang bukti yang diamankan 3 helai baju, 3 helai celana, dan 3 helai celana dalam ketiga korban.

Apapun pasal yang disangkakan undang-undang nomor 35 tahun 21 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Karena korban lebih dari satu orang maka tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tuturnya.

dengan ancamanan penjara 5 tahun dan paling lama 15 yahun katena lebih dari satu fotanahh ayat 4 ditambah seprtiga dimana pada ayat satu.(Bud)

Editor: Soleh

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!