Bupati Natuna Keluarkan SE,Pembatasan Penumpang Tranportasi Laut

 

Natuna.metroindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali berlakukan pembatasan penumpang yang masuk ke Kanupaten Natuna.

Hal tersebut disampaikan mengingat adanya peningkatan kasus positif Covid-19 diwilayah Natuna. Maka guna pencegahan penyebaran virus tersebut perlu diambil langkah pembatasan pada moda transportasi laut.

“Kita sudah menyurati Kepala Cabang PT. Pelni Tanjungpinang terkait pembatasan penumpang pada moda transportasi laut yang melintasi wilayah Kabupaten Natuna,” Kata Hamid Rizal melalui surat edarannya. Senin (23/11).

Nomor : 552/225/550/XI/2020, tanggal 23 November 2020, di instruksikan kepada seluruh armada kapal penumpang PT. Pelni untuk tidak memberikan izin menurunkan penumpang di seluruh pelabuhan wilayah Kabupaten Natuna, terkecuali penumpang memiliki KTP Kabupaten Natuna dan penumpang yang memiliki surat tugas baik di instansi ASN, TNI, Polri, maupun BUMN, dan Intansi Swasta.

“Akan tetapi, bagi penumpang jasa transportasi laut yang mau keluar dari Kabupaten Natuna masih diperbolehkan,baik yang punya KTP Natuna maupun luar Natuna,” jelasnya.

Kemudian perjalanan orang yang menggunakan jasa transportasi laut dari/ke luar Natuna, wajib memiliki surat rapid tes/PCR, kecuali perjalanan orang di wilayah Kabupaten Natuna hanya menggunakan surat kesehatan saja.

“Pembatasan bagi penumpang penggunaan transportasi laut bersifat sementara saja dan akan di evaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus penyebaran Covid-19,” pungkasnya./Mon

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!