BP2JK Wilayah Kepri Menangkan Perusahaan dengan SBU Diduga Bermasalah

(KLB 2020)

 

KEPRI, METROINDONESIA.CO.ID – Pemenang tender pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Km. 16 (Sp. Gesek) – Tanjung Uban – Sialang (Pulau Bintan) dengan pagu anggaran dari APBN Tahun 2022 senilai Rp12.790.707.000, milik Kementerian PUPR dengan pelaksana Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kepulauan Riau, diduga memiliki sertifikat badan usaha (SBU) yang bermasalah.

Pasalnya, pemenang tender dengan nama Artha Mandiri Sejahtera pada data perusahaan yang tertera pada website siki.pu.go.id, badan usahanya tidak memuat tentang legalitas perusahaan atau akta notaris, pengalaman, serta pengurus badan usaha, dan juga pada pencarian website pemerintah lpjk.pu.go.id juga tidak menemukan perusahaan dengan nama Artha Mandiri Sejahtera.

Artha Mandiri Sejahtera selaku pemenang tender dengan harga kontrak Rp11.825.615.000. Seperti diketahui untuk memenangkan tender perusahaan ini memiliki kualifikasi usaha K1 untuk sub bidang SI003 masa berlaku habis pada 28 Maret 2022. Sedangkan KBLI tahun 2020 terbaru subklasifikasi BS001 belum dimiliki perusahaan ini sesuai yang tertera pada situs LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

Lalu bagaimana dengan kemampuan dasar (KD) pada perusahaan tersebut selaku pemegang kualifikasi usaha K1 pada sub bidang SI003?

BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi) Wilayah Kepri saat dikonfirmasi dengan media ini melalui akun Instagram resminya pupr_konstruksi_bp2jkkepri, mengatakan jika hendak mendapatkan layanan informasi publik dan sesuai SOP dapat mengajukan surat permohonan ke PPID. “Selamat siang pak. Sebelumnya mohon maaf kami baru merespon. Terkait informasi tersebut silahkan untuk dapat membuat surat permohonan informasi publik kepada PPID kami sesuai dengan SOP Layanan Informasi Publik yang dapat dilihat pada akun Instagram kami. Terima kasih,” jelas akun Instagram (19/09/23)

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui WA kontak telepon yang tertera badan usaha rekanan Artha Mandiri Sejahtera pada (19/09/23), pihak yang mengaku penanggung jawab teknik pada perusahaan Artha Mandiri Sejahtera yaitu Deki Tecnikal mengatakan jika perusahaan tersebut memang selaku penyedia pada tender tahun lalu (2022-red)

“Kita sbagai penyedia tahun lalu, Ada smua harusnya pak, Gak mungkin bsa menang kalau gk ada, Saya penanggung jwab teknik sklgus komisaris,” jelas Deki

Media ini mencoba mengkonfirmasi Pejabat Pelaksana Kegiatan atau PPK 1.1 pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Kepri, Humisar Siagian, namun sampai berita ini diturunkan PPK 1.1 tidak berhasil ditemuin. (Robi)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!