Berantas Geng Motor Polresta Pangkalpinang  Bersinergi bersama Forkopinda

(Suasana rakor bersama forkopinda di Mapolresta Pangkalpinang)

 

Hasilkan Sepuluh Rekomendasi untuk Disepakati

Pangkalpinang, metroindonesia.co.id –
Polresta Pangkalpinang, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk merumuskan langkah strategis dalam memberantas dan mencegah aktivitas geng motor yang sudah meresahkan di wilayah Pangkalpinang. Rakor tersebut digelar di ruang SAR Mapolresta Pangkalpinang pada Selasa (14/1/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Hendro Pandowo, yang menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menghadapi ancaman geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kemarin, kami bersama Forkopimda telah menggelar rapat untuk merespons arahan Kapolda Babel terkait pemberantasan dan pencegahan aksi geng motor, khususnya di wilayah Pangkalpinang,” ujar Kombes Pol Gatot, Rabu (15/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran oleh kelompok geng motor yang melibatkan anak di bawah umur.

Beberapa anggota geng motor diketahui membawa senjata tajam. “Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim, satu pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam, sementara 24 orang lainnya dikembalikan kepada orang tua setelah menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.

Dalam rakor disepakati 10 Poin rekomendasi penting untuk menekan aktivitas geng motor:

1. Penyeragaman Persepsi Hukum
Kejaksaan, pengadilan, dan penyidik Polri menyamakan persepsi dalam penerapan pasal yang relevan seperti UU Darurat dan KUHP, guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.

2. Efek Jera Lebih Kuat
Penerapan hukuman lebih berat terhadap pelaku geng motor agar memberikan efek jera yang signifikan.

3. Peningkatan Pengawasan Teknologi
Pemasangan CCTV di area rawan tawuran, yang terintegrasi langsung dengan Polresta Pangkalpinang, dilakukan oleh Pemkot Pangkalpinang melalui Dishub dan Kominfo.

4. Larangan Aktivitas Geng Motor
Forkopimda Kota akan menerbitkan larangan resmi terhadap segala aktivitas geng motor yang mengganggu keamanan.

5. Program Beasiswa
Pemkot Pangkalpinang menyediakan beasiswa bagi anak-anak putus sekolah atau yatim piatu untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam geng motor.

6. Deklarasi Anti-Geng Motor
Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh sekolah di Pangkalpinang untuk menggelar deklarasi penolakan geng motor di kalangan siswa.

7. Pendirian Fasilitas Rehabilitasi
Pemkot akan mendirikan Rumah Penampungan Rehabilitasi dan mengaktifkan kembali Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sebagai tempat pembinaan bagi anak-anak pelaku kenakalan remaja.

8. Penguatan Siskamling
RT/RW diminta untuk mengintensifkan kegiatan Siskamling dan memasang portal di akses perumahan guna mencegah aksi tawuran.

9. Pelibatan Masyarakat
Warga diminta melapor jika menemukan aktivitas geng motor di lingkungannya dan memberikan pengawasan lebih terhadap anak-anak mereka.

10. Peran Orang Tua
Orang tua diharapkan lebih peduli dan mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas geng motor.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat menciptakan rasa aman dan mencegah generasi muda dari pergaulan yang merugikan,” tutup Kombes Pol Gatot. (Deky)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!