BBM Bersubsidi untuk Kendaraan Dinas, Jejak Pemborosan di Dinsos Natuna

(Kantor Dinas Sosial Kabupaten Natuna)

 

Natuna, metroindonesia.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Natuna setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk bahan bakar dan pelumas. Namun, muncul dugaan serius, kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan bahan bakar non-subsidi justru diisi Pertalite bersubsidi.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dinsos Natuna pada tahun 2022 menganggarkan Rp10 juta untuk BBM dan pelumas. Setahun kemudian, naik menjadi Rp24 juta. Puncaknya pada 2024, angka itu melonjak drastis hingga Rp45,5 juta. Rinciannya, Solar Dexlite 1.300 liter, Pertalite 1.420 liter, serta oli 45 liter.

Padahal, Dinsos hanya memiliki tiga kendaraan dinas dua mobil dan satu motor.

Kepala Dinsos Natuna, Puryanti, ketika dikonfirmasi Selasa (2/9/2025), mengakui pembelian solar Dexlite dilakukan di Pertamina PT. Natuna Perkasa. Namun, saat ditanya soal penggunaan Pertalite yang notabene BBM bersubsidi, ia memilih diam.

Sebaliknya, Direktur PT. Natuna Perkasa, Sartono, justru mengaku bahwa pihaknya memang menjual Pertalite bersubsidi kepada kendaraan dinas Pemkab Natuna. “Biasanya pakai kupon,” ujarnya.

Solar Dexlite Rp14.045/liter (non-subsidi)

Pertalite Rp10.000/liter (subsidi)

Bio Solar Rp6.800/liter (subsidi)

Artinya, kendaraan dinas plat merah diduga ikut menikmati subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dengan tegas melarang kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi. Larangan ini bukan sekadar administratif, melainkan mengikat secara hukum.

Sanksi pidana juga jelas tercantum dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah UU Nomor 6 Tahun 2023). Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diganjar penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Pidana bersifat kumulatif, artinya selain penjara, pelaku juga bisa dijatuhi denda. Jika denda tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan hingga 6 bulan, bahkan 8 bulan bila ada pemberatan,” terang aturan hukum itu.

Fakta bahwa hanya ada tiga kendaraan dinas, namun anggaran BBM tembus puluhan juta rupiah, sudah cukup memantik tanda tanya. Lebih jauh lagi, pengakuan pihak Pertamina soal penjualan Pertalite subsidi untuk kendaraan pemerintah menambah aroma pelanggaran aturan.

Lalu, bagaimana dengan kendaraan dinas di OPD lain di lingkungan Pemkab Natuna? Apakah mereka juga ikut mengonsumsi BBM bersubsidi?

Media ini akan mengulasnya dalam edisi berikut.(Roy)

Bagikan Berita :

Recommended For You

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!